Kamis, 27 September 2018

Pendidikan Multikultural


BABI
Pendahuluan
Latar Belakang
            Pendidikan merupakan sebuah konsep yang tidak ada habisnya dibahas dan dikaji lebih dalam. Berbagai macam ide, wacana, dan gagasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan menjadi suatu objek kajian yang menarik bagi para ahli untuk meneliti dan mengembangkanya. Dari beberapa kajian tersebut, munculah konsep-konsep pendikan yang mempunyai landasan pemikiranya masing-masing. Manusia sebagai makhluk sosial memerlukan adanya interaksi. Interaksi antar individu tersebut bermacam-macam, misalnya interaksi sosial, agama, budaya, dan sebagainya. Proses adanya interaksi antar individu tidak hanya melalui pendidikan saja, akan tetapi pendidikan merupakan media utama dalam interaksi antar individu baik keadaan formal ataupun non formal.
            Budaya atau kultur merupakan salah satu interaksi yang merupakan kebutuhan dan fitrah manusia. Secara etimologi kultur atau culture berasal dari bahasa latin colere yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Pengertian tersebut berkembang bahwa kultur atau budaya berarti segala daya dan aktivitas manusia untuk mengubah dan mengembangkan alam. Kemudian dilihat dari bahasa Indonesia asal kata budaya berasal dari bahasa sangsekerta “buddayah” yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi atau akal.
            Keragaman yang ada pada bangsa Indonesia di satu sisi merupakan suatu Khazanah yang patut dipelihara dan memberikan dinamika bagi bangsa, namun disisi lain dapat pula merupakan titik pangkal perselisihan dan konflik (baik vertikal maupun horizontal) bagi masyarakat Indonesia. Dalam realitasnya, bangsa Indonesia ternyata belum cukup mampu me-manage kemajemukan dengan baik, sehingga konflik dan tidandak kekerasan sering kali masih ditemukan dalam kehidupan sosial masyarakat bangsa Indonesia.
            Untuk meminimalisir timbulnya permasalahan di atas salah satunya dapat memlalui pendidikan. Pendidikan dibutuhkan untuk mengenalkan keragaman agama, etnik, bahasa, dan budaya di Indonesia. Untuk bisa menanamkan nilai-nilai pluralisme tersebut diperlukan kesadaran multikultural. Kesadaran multikultural adalah kesadaran yang bersumber pada nilai-nilai multikulturalisme. Multikulturalisme memiliki signifikasi dalam mewujudkan perdamaian lantaran tidak adanya dominasi budaya mayoritas dan tirani budaya minoritas semuanya tumbuh bersama dan memiliki peluang yang sama untuk menggapai kesejahteraan bersama.
BABII
Pembahasan

A.      Konsep Pendidikan Multikultural

Kata pendidikan mempunyai keragaman makna yang kompleks baik dari kalangan masyarakat umum, maupun para ahli pendidikan. Keragaman makna tersebut merupakan hal yang wajar, karena masing-masing ahli memiliki perbedaan latar belakang baik pendidikan, budaya, agama, sosial maupun lainya. Dari latar belakang inilah para ahli mempunyai pandangan yang berbeda-beda dalam mendefinisikan pendidikan. Karena setiap definisi menunjukan pandangan individu dalam pemikiranya masing-masing, misalnya bagi ahli biologi pendidikan adalah adaptasi, bagi ahli psikologi pendidikan merupakan sinonim dari belajar, sedangkan ahli filsafat berpandangan bahwa pendidikan merupakan cerminan ideologi yang dianut setiap individu.[1]
Multikultural merupakan kata yang berasal dari kata multi yang berarti
banyak, ragam atau aneka dan kultur yang berarti budaya, kesopanan dan akal. Dengan demikian arti dari multikultural ialah keragaman kebudayaan, aneka
kesopanan, dan beragam akal. Dari akar kata ini kemudian kata multikultural berkembang menjadi konsep, ideologis, ataupun aliran yang dinamakan multikultularisme. Secara definitif Conrad P. Kottak memberikan kata kunci dalam memahami kultur yaitu general dan spesifik. Maksudnya kultur secara general dapat dicontohkan bahwa manusia mempunyai kultur masing-masing, sedangkan maksud spesifik artinya setiap kultur mempunyai varian tersendiri yang membedakan satu kultur dengan kultur lainnya.[2]
Pendidikan multikultural secara umum adalah konsep dan praksis pendidikan yang mencoba untuk memberikan pemahaman mengenai keanekaragaman ras, etnis, dan budaya dalam suatu masyarakat. Tujuan dari konsep tersebut ialah agar manusia dapat hidup berdampingan secara damai antar komunitas yang berbeda-beda. Lebih dari itu pendidikan multikultural merupakan praktik pendidikan yang berupaya membangun interaksi sosial yang toleran, saling menghormati, dan demokratis antar orang lain yang berbeda latar belakangnya. Dalam pengertian yang luas, pendidikan multikultural bukan hanya pendidikan formal saja, tetapi meliputi non formal dan informal.[3]

B.      Landasan Pendidikan Multikultural
Pendidikan multikultural sebagai sebuah konsep mempunyai landasan tersendiri. Penulis memberikan dua hal utama yang melandasi konsep pendidikan multikultural dalam mekanismenya, yaitu: landasan filosofis, dan landasan yuridis
1.      Landasan filosofis
 Ideologi pendidikan multikultural secara filosofis mengacu pada aliran filsafat post modernisme, yaitu aliran yang mempunyai konsep transendental. Aliran ini tidak bisa dijelaskan secara konseptual, tetapi pada ideologinya post modernisme pada awalnya merupakan sebuah ideologi yang mengkritik akan
ideologi modernisme, namun terkadang post modernisme juga menolak ideologi tradisionalisme, fundamentalisme, dan sebagainya.[4] Menurut post modernisme, pendidikan yang ditawarkan kaum modernisme yaitu pendidikan yang bercorak sekular, liberal, kapitalis, dan sebagainya belum bisa mengharmonisasikan dan memajukan umat manusia seluruhnya, hanya yang kuat yang bisa mencapai kemajuan tersebut. Adapun beberapa kritik aliran post modernisme terhadap pendidikan modernisme menurut H.A.R Tilaar antara lain :
·         Pendidikan modern dinilai gagal dalam memecahkan berbagai persoalan manusia.
·         Pendidikan modern banyak disalahgunakan untuk kepentingan individu yang berkuasa daripada kepentingan umat manusia.
·         Pendidikan modern menyimpang dari standar formal maupun akademiknya dan hanya mengikuti kemauan dari pendidikan yang lebih maju.
·         Pendidikan modern tidak berdaya dalam memecahkan masalahmasalah sosio-kultural yang ada pada umat manusia.
·         Pendidikan modern hanya mengakui keberadaan logika dan fisik, dan menganggap mistis dan metafisik merupakan kajian yang sepele dalam ilmu pengetahuan.
·         Pendidikan modern memberikan perhatian yang sangat kecil terhadap hal-hal yang melingkupi norma-norma sosial dan metafisis.[5]
2.      Landasan Yuridis
Secara teori definitif serta aplikasinya, pendidikan multikultural memang sangat patut untuk di aplikasikan dalam pendidikan di Negara kita, baik pendidikan umum, maupun pendidikan Islam semuanya mempunyai orientasi yang ingin dicapai sesuai dengan undang-undang pendidikan nasional.
Ahmad Gaus , Dkk menyatakan bahwa pendidikan multikultural memang belum mempunyai landasan yang kongkrit dalam undang-undang pendidikan nasional kita, akan tetapi peraturan menteri pendidikan nasional no 23 tahun 2006 memuat beberapa mata pelajaran yang dapat dijadikan sebagai gerbang utama pendidikan multikultural. Dari peraturan tersebut munculah standar kompetensi lulusan (SKL) yang termuat dalam kelompok mata pelajaran 16 berbasiskan multikultural. Mata pelajaran tersebut antara lain: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan kesehatan jasmani.
Senada dengan itu, Ali Maksum memaparkan bahwa mata pelajaran pendidikan multikultural juga termuat dalam undang-undang sistem pendidikan nasional no 20 tahun 2003 pasal 37 ayat 1 tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Isi dari kurikulum tersebut menggambarkan penekanan mata pelajaran yang berbasis nilai untuk membentuk kepribadian anak bangsa yang pancasilais dan agamis serta menjunjung kearifan budaya lokal.
Lebih dari itu, ali maksum menjelaskan bahwa untuk mengembangkan pendidikan multikultural diperlukan tiga landasan yuridis yang menjadi pijakan, yaitu:
·         pertama, pancasila sebagai landasan ideal bangsa, serta merupakan falsafah yang harus terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
·         Kedua, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disamping merupakan landasan konstitusional, UUD 1945 juga mengandung nilai, norma, etika bermasyarakat maupun berbangsa.
·         Ketiga, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 sebagai landasan operasional penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berdasarkan undang-undang ini mengandung implikasi perlunya membangun desain pendidikan yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat, norma masyarakat, dan kebutuhan masyarakat.
pendidikan multikultural bisa menjadi acuan kepada model-model pendidikan lainnya karena karakteristik diatas lebih menekankan pada subtansi yang mengandung nilai-nilai universal. Lebih lanjut menurut Zakiyuddin Baydhawy, pendidikan multikultural memiliki karakteristik yang khas pula antara lain :
1.      Pendidikan yang bertujuan untuk belajar hidup dalam perbedaan.
2.      Pendidikan yang membangun sikap saling percaya.
3.      Pendidikan yang memelihara saling pengertian.
4.      Pendidikan yang menjunjung sikap saling menghargai.
5.      Pendidikan yang mengajarkan berfikir secara terbuka.
6.      Apresiasi dan interdependensi, yaitu pendidikan yang menghargai budaya dan sosio-kultural.
7.      Resolusi konflik dan rekonsiliasi nirkekerasan, yakni pendidikan yang mampu menyelesaikan konflik dan menganggap perbedaan itu bukan ditujukan untuk diskriminasi terhadap golongan lain.[6]

C.      Konsep Dasar Pendidikan Multikultural
Pengertian Pendidikan Multikultural,Pendidikan multikultural merupakan proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai pluralitas dan heteroginitasnya sebagai konsekwensi keragaman budaya, etnis, suku, dan aliran (agama). Dengan demikian, pendidikan multikultural menghendaki penghormatan dan penghargaan setinggi-tingginya terhadap harkat dan martabat manusia dari mana pun datangnya dan apa pun budayanya. Pendidikan multikultural merupakan pendidikan nilai-nilai dasar kemanusiaan untuk perdamaian, kemerdekaan dan solidoritas, dengan membuka visi cakrawala semakin luas melintasi batas kelompok etnis, tradisi, budaya dan agama, sehingga mampu melihat “kemanusiaan” sebagai sebuah keluarga yang memiliki perbedaan di samping berbagai persamaan.
Pendidikan multikultural dapat pula diartikan sebagi sebuah
strategi pendidikan yang diaplikasikan pada semua jenis mata pelajaran dengan cara mengunakan perbedaan-perbedaan kultural yang ada pada siswa seperti perbedaan etnis, agama, bahasa, gender, kelas sosial, ras, kemampuan, dan umur agar supaya proses belajar menjadi efektif dan mudah serta sekaligus untuk melatih dan membangunkarakter siswa agar mampu untuk selalu bersikap demokratis, humanis dan pluralis dalam keberagaman yang ada di lingkungannya baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Menurut H.A.R Tilaar, pendidikan multikultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang interkulturalisme yang disebabkan oleh perkembangan politik internasional menyangkut HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial. Di samping itu, terkait pula dengan meningkatnya pluralitas kehidupan di negara-negara barat akibat peningkatan migrasi. Diharapkan dengan pendidikan mutikultural, komunitas mayoritas dapat menerima komunitas baru yang minoritas, sehingga tercipta kehidupan yang damai dan dinamis dalam suatu interaksi sosial yang dapat melahirkan energi positif untuk kesejahteraan bersama. Pendidikan multikulturalisme memiliki ciri-ciri :
·         Tujuannya membentuk manusia berbudaya dan menciptakan masyarakat berbudaya.
·         Materinya mengajarkan nilai-nilai luhur kemanusiaan, nilai-nilai bangsa, dan nilai-nilai kelompok etnis.
·         Metodenya demokratis, yang menghargai aspek-aspek perbedaan dan keberagaman budaya bangsa dan kelompok etnis (multikulturalis).
·         Evaluasinya ditentukan pada penilaian terhadap tingkah laku anak didik yang meliputi persepsi, apresiasi, dan tindakan terhadap budaya lainnya.[7]
Pada dasarnya tujuan pendidikan multikulutral selaras dengan tujuan pendidikan secara umum, yaitu mencetak peserta didik tidakhanya mampu mengembangkan potensi dirinya dalam penguasaan ilmu pengetahuan, seni dan teknologi, melainkan sekaligus mampu mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai universal dalam kehidupan. Kemudian secara spesifik tujuan pendidikan multikultural dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, membangun wawasan atau cakrawala pandang para pengambil kebijakan pendidikan dan praktisi pendidikan dalam memahami konsep pendidikan yang komprehensip berbasis multikultural, sehingga dalam pengembangan pendidikan tidak hanya diarahkan untuk membangun kecakapan dan keahlian peserta didik dalam suatu disiplin ilmu, malainkan sekaligus melakukan transformasi dan penanaman nilai-nilai pluralisme, humanisme dan demokrasi kepada peserta didik.
Kedua, peserta didik di samping memiliki kecakapan dan keahlian sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajari, sekaligus memiliki karakter yang kuat untuk selalu bersikap demokratis, pluralis dan humanis, sehingga out-put pendidikan diharapkan disamping memiliki kompetensi keilmuan, sekaligus memiliki komitmen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, dapat menghargai perbedaan, dan senantiasa berusaha untuk menegakkan demokrasi dan keadilan baik bagi dirinya maupun orang lain. [8]
Dengan cara pandang multikultural yang didasarkan pada nilai dasar toleransi, empati, simpati dan solidaritas sosial, maka hasil dari proses pendidikan multikultural diharapkan dapat mendorong terhadap penciptaan perdamaian dan upaya mencegah dan menanggulangi konflik etnis, konflik umat beragama, radikalisme agama, separatisme dan disintegrasi bangsa. Pendidikan multikulural tidak dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman cara pandang, akan tetapi membangun kesadaran diri terhadap keniscayaan pluralitas sebagai sunnah Allah, mengakui kekurangan di samping kelebihan yang dimiliki baik diri sendiri maupun orang lain, sehingga tumbuh sikap untuk mensinergikan potensi diri dengan potensi orang lain dalam kehidupan yang demokratis dan humanis, sehingga terwujudlah suatu kehidupan yang damai, berkeadilan dan sejahtera.

D.       Pendidikan Islam Multikultural
Secara umum Pendidikan Islam didefinisikan sebagai pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dari ajaran Islam dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunah. Pendidikan Islam sebagai sistem mempunyai orientasi yang jelas bahwa semata-mata untuk beribadah kepada Allah dan bermanfaat bagi umat manusia. Bisa dikatakan jika pendidikan Islam belum membentuk pribadi peserta didik sesuai nilai-nilai universal dan tidak bermanfaat bagi manusia lainnya maka pendidikan Islam tersebut belum mencapai tujuan. Atas dasar ini, pendidikan Islam pada dasarnya mengandung nilai-nilai inklusif dan multikultural. Al-qur’an menegaskan dalam surat ar-Rum ayat 22 :





dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.

Al-qur’an menjelaskan bahwa keragaman etnis maupun budaya merupakan fitrah manusia seutuhnya yang telah di anugerahkan sang pencipta. Fitrah manusia seutuhnya bersifat sosial, tanpa adanya rasa sosial mustahil manusia dapat hidup secara individual. Dari ajaran fundamentalis ini, Al-Qur’an
mengakui bahwa budaya merupakan bagian dari fitrah manusia, dan kebudayaan pula yang membentuk suatu peradaban manusia terlepas dari baik dan buruknya. Menurut Muslih Usa dan Aden Wijdan seperti yang dikutip Maslikhah memberi pengertian bahwa pendidikan islam merupakan proses pembelajaran yang sangat intens pada pembentukan kepribadian, budi pekerti yang luhur. Walaupun pendidikan Islam dipahami secara berbeda, namun pada dasarnya merupakan satu kesatuan dalam satu sistem, yaitu pendidikan islam. Pendidikan multikultural memang mempunyai kesamaan dengan dengan pendidikan pluralis, tetapi yang menjadikan perbedaan mendasar yaitu orientasinya. Pendidikan pluralis bertransformatif menjadi pendidikan liberal, neo modernis yang hanya memikirkan adanya perbedaan, sedangkan pendidikan menawarkan sisi humanisme manusia yang memikirkan bagaimana menghadapi perbedaan itu.




BAB III
Penutup

Kesimpulan
Pendidikan Islam multikultural menekankan aspek afektif dan psikomotorik peserta didik agar dapat menjalani kehidupan secara dinamis. Pendidikan Islam juga harus terlibat secara aktif dalam memberdayakan masyarakat dan tampil sebagai kultur identitas bangsa. Seiring dengan itu, kurikulum pendidikan Islam seharusnya tidak hanya berisi mata pelajaran agama saja, melainkan juga memuat mata pelajaran umum, ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja tetapi mempunyai landasan dan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Selanjutnya pendekatan dalam pengajaran harus disempurnakan dengan metode pengajaran yang merangsang kemampuan berpikir kritis, rasional dan spiritual. Sedangkan dalam segi pendidik harus dilakukan perpaduan karismatik dengan kepemimpinan yang demokratis, terbuka dan menerapkan manajemen modern. Pendidikan Islam multikultural menurut Gus Dur lebih menekankan pada aspek psikomotorik ditambah dengan aspek spiritual dan humanisme. Aspek tersebut akan mencapai dimensi aspek-aspek lainnya secara naturalistik, menurutnya pula aspek yang digagas tersebut akan menjadi landasan pluralitasdan multikulturalitas suatu bangsa.









DAFTAR PUSTAKA

·         Ahmadi H. Abu, Sosiologi Pendidikan, Jakarta (PT Rineka Cipta), 2004.
·         Maslikhah, Quo Vadis Pendidikan Multikultur, Surabaya (PT Temprina Media      Grafika).
·         Gaus Ahmad, Dkk, cerita sukses pendidikan multicultural di Indonesia, Jakarta (CSRC    UIN Jakarta), 2010.
·         Maksum Ali, Pluralisme dan Multikulturalisme Paradigma Baru Pendidikan Agama        Islam di Indonesia, Malang (Aditya Media Publishing), 2011.
·         Tilaar H.A.R, Manifesto Pendidikan Nasional Tinjauan dari Perspektif       PostModernisme dan Studi Kultural, Jakarta (PT Kompas), 2005.
·         Baidhawi Zakiyudin, Pendidikan Islam Multikulturalisme, Jakarta (PT Erlangga),  2005.
·         Yaqin, M. Ainul. Akademika Multikultural. Yogyakarta:UIN Suka Press, tt.



[1] Abu Ahmadi, Sosiologi Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), hlm. 73-74
[2] Maslikhah, Quo Vadis Pendidikan Multikultur, (Surabaya: PT Temprina Media Grafika, 2007), hlm. 45-47.
[3] Ahmad Gaus , Dkk, Cerita sukses pendidikan multicultural di Indonesia, (Jakarta: CSRC UIN Jakarta, 2010). hlm. 4
[4] Ali Maksum, Pluralisme dan Multikulturalisme Paradigma Baru Pendidikan Agama Islam di Indonesia, (Malang: Aditya Media Publishing, 2011), hlm. 152.
[5] H.A.R Tilaar, Manifesto Pendidikan Nasional Tinjauan dari perspektif Postmodernisme dan Studi Kultural, (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2005),hlm. 44-45.
[6] Zakiyudin Baidhawi, Pendidikan Islam Multikulturalisme, (Jakarta: PT Erlangga,2005), hlm. 78.
[7] Chairul Mahfud, Pendidikan Multikultural (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 187.
[8] M. Ainul Yaqin. Akademika Multikultural. hlm. 15.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar