KATA PENGANTAR
Dengan menyebut
asma Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan
puji syukur kepadaNya, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Hubungan
antara hak, kewajiban dan keadilan.”
Makalah ini
disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang hubungan antara hak,
kewajiban dan keadilan, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagi sumber
informasi dan referensi, guna memenuhi tugas mata kuliah Akhlak.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih
luas bagi para pembaca. Kami juga menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini
banyak kekurangan, baik dari segi penyusunan, bahasa, ataupun penulisannya.
Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca, khususnya
dari dosen mata kuliah guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami
untuk lebih baik dimasa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
Hak adalah
semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan
pula tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Didalam Al – Qur’an kita jumpai
kata al – haqq yang merupakan terjemahan dari kata hak yang berarti
milik atau orang yang menguasainya. Pengertian al – haqq dalam Al –
Qur’an sebagaimana dikemikukakan al – Raghib al – Asfahani adalah al – mutabaqah
wa al muwafaqah artinya kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
Kewajiban
adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain
kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya di berikan. Sejalan dengan adanya hak
dan kewajiban tersebut, maka timbul pula keadilan, yaitu pengakuan dan
perlakuan terhadap hak (yang sah). Sedangkan dalam literarur islam, keadilan
dapat di artikan istilah yang di gunakan untuk menunjukan pada persamaan atau
bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Mengingat hubungan hak, kewajiban dan
keadilan demikian erat, maka dimana hak, maka ada kewajiban dan dimana ada
kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai
dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Dengan terlaksananya
hak,kewajiban dan keadilan, maka sendirinya akan mendukung terciptanya
perbuatan yang akhlaqi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak
1.
Pengertian Hak
Hak dapat diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan yang secara
etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan, mempergunakan atau menuntut
sesuatu. Menurut Poedjawijatna mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah
semacam milik, kepunyaan, yang tidak hanya merupakan benda saja, melainkan pula
tindakan, pikiran dan hasil pikiran itu. Jika seseorang misalnya mempunyai hak
atas sebidang tanah, maka ia berwenang, berkuasa untuk bertindak atau
memanfaatkan terhadap miliknya itu, misalnya menjual, memberikan kepada orang
lain, mengolah dan sebagainya.
Didalam Al-Qur’an kita jumpai kata al–haqq yang merupakan
terjemahan dari kata hak yang berarti milik atau orang yang menguasainya.
Pengertian al-haqq dalam Al-Qur’an sebagaimana dikemikukakan
al-Raghib al-Asfahani adalah al-mutabaqah wa al muwafaqah artinya
kecocokan, kesesuaian dan kesepakatan.
Dalam perkembangan selanjutnya kata al-haqq dalam Al-Qur’an
digunakan untuk empat pengertian. Diantaranya :
a.
Pertama,
untuk menunjukkan terhadap pelaku yang mengadakan sesuatu yang mengandung
hikmah. Seperti adanya Allah disebut sebagai al-haqq karena Dia-lah yang
mengadakan sesuatu yang mengandung hikmah dan nilai bagi kehidupan. Dapat juga
di jumpai pada contoh ayat QS. Al-An’am, 6:62.
b.
Kedua,
kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan kepada sesuatu yang diadakan yang
mengandung hikmah. Misalnya Allah SWT. Menjadikan matahari dan bulan dengan al-haqq,
yakni mengandung hikmah bagi kehidupan.
c.
Ketiga,
kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan keyakinan ( I’ tiqad) terhadap
sesuatu yang cocok dengan jiwanya. Seperti keyakinan seseorang terhadap adanya
kebangkitan di akhirat, pahala, siksaan, surga, dan neraka.
d.
Keempat,
kata al-haqq digunakan untuk menunjukkan terhadap perbuatan atau ucapan yang
dilakukan menurut kadar atau porsi yang seharusnya dilakukan sesuai keadaan
waktu dan tempat.
2.
Macam-macam Hak
Macam-macam hak dilihat dari garis besarnya.
a)
Hak
hidup (Haqq al-hayat)
Setiap manusia mempunyai hak hidup. Hak hidup itu adalah hak yang
suci yang tidak dapat di berikan untuk keperluan sesuatu yang lain. Hak hidup
merupakan hak asasi setiap manusia. Hak hidup membawa kepada dua kewajiban:
·
Wajib
bagi setiap orang menjaga Hak hidupnya dan mempergunakan hidupnya untuk
kebaikan dirinya dan kebaikan orang lain.
·
Wajib
bagi setiap orang menjaga hak hidup orang lain. Barang siapa yang menganggu hak
hidup orang lain dengan cara melakukan pembunuhan atau gangguan lainnya, maka
ia mendapat hukuman. Hukuman itu dapat berupa hukuman mati, yang berarti bahwa
ia harus dilenyapkan Hak hidupnya.
b)
Hak
kemerdekaan (Haqq Al-Hurriyyah)
Kata merdeka adalah kata samar-samar yang di pergunakan di dalam
beberapa arti yang berbeda-beda. kebebasan manusia berbuat menurut
kehendaknya. Kebebasan yang dimaksud disini bukan kebebasan yang mutlak, tetapi
kebebasan yang terbatas. Kebebasan yang dimiliki manusia tidak boleh mengurangi
atau menganggu kebebasan orang lain. Kebebasan manusia ada batasannya, yaitu
dibatasi oleh undang-undang atau aturan moral. Misalnya, kemerdekaan berfikir
dan berpendapat.
·
Kemerdekaan
lawan dari pada perhambaan
·
Kemerdekaan
bangsa-bangsa, yang berarti tidak tunduk kepada kekuasaan asing.
·
Kemerdekaan
kemajuan, ialah tiap-tiap orang aman dari perlakuan curang terhadap miliknya.
Kemerdekaan ini mengandung kemerdekaan melahirkan pendapat, kemerdekaan pidato,
kemerdekaan mempergunakan kemerdekaan.
·
Kemerdekaan
berpolitik, yaitu Hak berperan dalam mengatur kehidupan bernegara, antara lain
dengan memilih wakilnya dalam pemilihan umum dan sebagainya.
Hak kemerdekaan membawa kepada dua kewajiban untuk dirinya dan
kebaikan orang banyak:
a.
Wajib
bagi manusiadan pemerintah menghormati hak kemerdekaan seseorang, hingga mereka
tidak mencampuri hak ihwal kecuali di dalam keadaan memaksa dan untuk
kepentingan umum.
b.
Wajib
bagi orang lain untuk menghormati kemerdekaan seseorang. Sudah barang tentu
selama ia tidak mengganggu kemerdekaan orang lain.
c)
Hak
memiliki (Haq Al-Malik)
Hak memiliki itu hampir menjadi bagian yang menyempurnakan hak
kemerdekaan . Oleh karena itu maka dibutuhkan adanya hak memiliki sesuatu. Hak
milik dapat dibedakan menjadi dua macam :
a.
Hak
milik perseorangan yaitu hak milik yang dimiliki secara penuh oleh seseorang
seperti pakaian, rumah, alat rumah tangga, buku-buku dan sebagainya.
b.
Hak
milik umum, yaitu hak milik yang dimiliki negara dan diserahkan kepada badan
atau institusi untuk mengaturnya. Misalnya sarana/alat transformasi umum,
perusahaan listrik, perusahaan air minum, dan sebagainya.
d)
Hak
memperoleh pendidikan (Haqq Al-Tarabbi)
Setiap manusia mempunyai hak memperoleh pendidikan sesuai dengan
kemampuannya. Pendidikan adalah alat untuk mencapai kemajuan. Kemajuan manusia
dalam berbagai bidang, ekonomi, sosial, kesehatan, dan sebagainya, sangat
ditentukan oleh pendidikan. Seorang yang berpendidikan dapat memperoleh
kebutuhan hidupnya lebih baik dari apa yang diperolek orang yang tidak
berpendidikan. Keluarga yang terpelajar dapat menjaga kesehatannya lebih baik
dari pada keluarga yang tidak terpelajar. Hak memperoleh pendidikan memberikan
konsekuensi kewajiban bagi negara untuk menyediakan sarana agar warga negara
memperoleh pendidikan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada warga negara yang
terhalang memperoleh pendidikan karena kemiskinan atau tidak ada sarana.
e)
Hak-hak
perempuan
Kaum perempuan sampi hari ini belum mencapai seperti hak-hak kaum
laki-laki meskipun telah berjalan menuju kesitu beberap langkah yang amat luas.
Kebanyakan ahli fikir menyatakan bahwa kaum perempuan akan berjalan terus
sehingga mencapai hasil. Kaum perempuan akan berjalan cepat di dalam
menghasilkan hak-haknya, selama dapat membuktikan bahwa mereka dapat
mempergunakan hak-haknya dengan sebaik-baiknya.
B.
Kewajiban
1.
Pengertian
Kewajiban
Sebagian ahli-ahli etika mengatakan bahwa: “wajib itu
ialah perbuatan ahlak yang ditimbulkan oleh suara hati”. Mereka ulama akhlak
berselisih cara bagaimana membagi-bagi wajib. Diantara mereka ada
yang menyatakan bahwa wajib itu dapat dibagi menjadi :
1)
Kewajiban
perseorangan, yakni kewajiban seorang kepada dirinya seperti keberhasilan dan
keperwiraan, antara: makan dan minum, berpakaian, menjaga kebersihan dan
kesehatan, dll
2)
Kewajiban
kemasyarakatan, berarti keajiban seorang kepada masyarakatnya, sperti
adil dan berbuat baik.
3)
Kewajiban
kepada Allah, seperti ta’at.
Kewajiban terhadap Allah sangat penting agar setiap orang dapat
mengetahui setiap kewajiban yang harus dilakukan dalam upaya untuk meraih
kebahagiaan yang dicita-citakannya. Dengan demikian apabila seseorang dapat
melakukan semua kewajibannya dengan baik, maka akan dapat tercipta hubungan
yang baik antara dirinya dengan orang lain maupun dengan makhluk
yang lain serta hubungan yang baik dengan Allah SWT. Adapun
kewajiban manusia terhadap Allah, antara lain :
·
Beriman
kepada Allah
·
Beribadah
dengan ikhlas hanya kepada Allah
·
Tidak
menyekutukan Allah dengan apapun
·
Bersyukur
kepada Allah
·
Meminta
ampun dan bertaubat
·
Taqwa
kepada Allah
·
Tawakal
kepada Allah
Di dalam ajaran islam, kewajiban ditempatkan sebagai salah satu
hukum syara’, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan
pahala dan jka ditinggalkan mendapatkan siksa. Dengan kata lain bahwa kewajiban
dalam agama berkaitan dengan pelaksanaan hak yang diwajibkan oleh Allah. Melaksanakan
shalat lima waktu membayar zakat bagi orang yang memiliki harta tertentu dan
sampai batas nisab, dan berpuasa di bulan Ramadhan misalnya adalah merupakan
kewajiban.
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat
kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya
diberikan. Salah satu sifat khas utama manusia adalah manusia mampu mengemban
kewajiban untuk mengikuti ajaran agama. Manusia saja yang dapat hidup dalam
kerangka hukum. Makhluk lain hanya dapat mengikuti hukum alam yang sifatnya
memaksa. Kondisi manusia dibebankan kewajiban apabila :
a.
Akil
baligh
b.
Sehat
rohani
c.
Tahu
dan sadar
4)
Memiliki
kebebasan memilih, berkehendak dan berbuat.
Tatanan dunia matrealistis dapat berakibat negatif, ada kehilangan
kewajiban antara sesama bagi penganutnya. Rasa kepemilikan kepada harta dapat
menutupi nilai-nilai sosial. Pribadi mereka acuh tak acuh dan mereka menganggap
segalanya dapat dibeli dengan uangnya. Dari kondisi demikian terjadi
kesenjangan sosial dalam bidang ekonomi. Akibat lebih jauh bahwa sebenernya
kehidupan ini tidak lepas dari kewajiban sebagai indvidu, sosial dan pencipta
alam semesta ini.
Agama islam berisi aturan-aturan hidup manusia di dunia. Untuk itu
dalam ajaran islam juga diatur adanya hak dan kewajiban ini sebagai bukti bahwa
islam sangat menjunjung setiap muslim terhadap muslim lain merupakan dasar yang
fundamental bagi seorang muslim yang mempunyai kewajiban terhadap sesama
muslim. Apabila betul-betul dan sungguh-sungguh manusia hidup di dunia ini
memenuhi petujunjuk ajaran seperti hadist di atas, akan dapat mendatangkan
kebahagiaan hidup baik individu, masyarkat dan Negara. Hal itu juga akan dapat
mengkondisikan manusia berperiklaku sopan, baik, tumbuh kepedulia sosal,
bertindak arif dan bijaksana sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk cipataan Allah juga mempunyai kewajiban
terhadapnya kewajiban manusia hanyalah beribadah kepada Allah. Prinsip dasar
beribadah inilah menjadi kewajiban bagi manusia sebagai makhluk Allah,
penyembahan yang dilakukan oleh manusia, buka semata-mata untuk kepentingan
Allah, namun sebaliknya justru untuk keselamatan dirinya sendiri. Bagi Allah
tidak ada masalah apabila manusia tidak mau melaksanakan kewajiban terhadapnya
konsekuensinya sebenarnya terletak pada manusia sebagai mahluk Allah,
sebagaimanapun alasannya, tetap apabila manusia ingin mencari keselamatan,
harus mau melaksanakan kewajiban tersebut.
C.
Keadilan
Sejalan
dengan adanya hak dan kewajiban tersebut di atas, maka timbul pula keadilan.
Poedjawijatna mengatakan bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap
hak (yang sah).[5] Keadilan berasal dari kata adil dengan mendapat imbuhan
ke-an menjadi keadilan. Menurut bahasa keadilah ialah seimbang antara berat dan
muatan, sesuai antara hak dan kewajiban, sesuai dengan pekerjaan dan hasil yang
diperoleh. Keadilah ialah pengakuan dan perlakuan yang sama antara hak dan
kewajiban.
Keadilan
dalam Islam dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukan pada
persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Yang mengatur semua
segi kehidupan manusia secara seimbang dan menyeluruh. Keadilan dalam Islam
tidak memecahkan persoalan-persoalan di dalamnya secara acak dan terpisah
antara satu dengan yang lain. Hal ini karena islam memiliki konsep yang
menyeluruh, Islam pun juga tidak mempermasalahkan tentang derajat manusia satu
dengan manusia yang lainnya, karena semua manusia itu sama di hadapan Sang
Khaliq-Nya. Yang membedakan manusia itu hanyalah ketakwaan seorang hamba
terhadap Rabb-Nya. [6]
Demikian pentinya keadilan dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban ini, Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ
يَأۡمُرُ بِٱلۡعَدۡلِ وَٱلۡإِحۡسَٰنِ وَإِيتَآيِٕ ذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَيَنۡهَىٰ
عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِ وَٱلۡبَغۡيِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS.al-Nahl,16:90)
Ayat
tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan
kepada kaum kerabat, melarang dari berbuat yang keji dan mungkar serta menjauhi
pemusuhan. Ini menunjukan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
D. Hubungan Hak, Kewajiban, Dan
Keadilan
Telah
dikemukakan bahwa akhlak adalah perbuatan yang telah dilakukan dengan sengaja,
mendarah daging, sebenarnya dan tulus ikhlas karena Allah. Hubungan dengan hak
dapat dilihat pada arti dari hak yaitu sebagai milik yang dapat digunakan oleh
seseorang tanpa ada yang menghalanginya.
Akhlak yang mendarah daging itu
kemudian menjadi bagian dari kepribadian seseorang yang dengannya timbul
kewajiban untuk melaksanakannya tanpa merasa berat. Dengan telaksananya hak,
kewajiban, dan keadilan, maka dengan sendirinya akan mendukung terciptanya perbuatan
yang akhlaki.
Mengingat
hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat, maka dimana ada hak, maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan
melaksanaka hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
E. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pembentukan Akhlak
1. Insting
(Naluri)
Aneka corak refleksi sikap, tindakan dan perbuatan
manusia dimotivasi oleh kehendak yang dimotori oleh Insting seseorang ( dalam
bahasa Arab gharizah). Insting merupakan tabiat yang dibawa manusia
sejak lahir. Para Psikolog menjelaskan bahwa insting berfungsi sebagai
motivator penggerak yang mendorong lahirnya tingkah laku antara lain adalah:
1.
Naluri Makan (nutrive instinct). Manusia lahir
telah membawa suatu hasrat makan tanpa didorang oleh orang lain.
2.
Naluri Berjodoh (seksul instinct)
2.
Adat/Kebiasaan
Adat/Kebiasaan adalah setiap tindakan dan perbuatan
seseorang yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Abu Bakar Zikir berpendapat: perbutan manusia, apabila
dikerjakan secara berulang-ulang sehingga mudah melakukannya, itu dinamakan
adat kebiasaan.
3. Wirotsah
(keturunan)
Maksudnya adalah Berpindahnya sifat-sifat tertentu
dari pokok (orang tua) kepada cabang (anak keturunan). Sifat-sifat asasi anak
merupakan pantulan sifat-sifat asasi orang tuanya. Kadang-kadang anak itu
mewarisi sebagian besar dari salah satu sifat orang tuanya.
4.Milieu
Artinya suatu yang melingkupi tubuh yang hidup
meliputi tanah dan udara sedangkan lingkungan manusia, ialah apa yang
mengelilinginya, seperti negeri, lautan, udara, dan masyarakat
Manfaat Akhlak yang Mulia
1. Memperkuat dan Menyempurnakan
Agama
Nabi bersabda :
“Allah telah memilihkan agama islam untuk kamu,
hormatilah agama dengan akhlak dan sikap dermawan.karena islam itu tidak akan
sempurna dengan akhlak dan sikap dermawan itu.”
“berakhlak yang baik dan berhubungan dengan
tetangga dengan baik, akan membawa keberuntungan dan kemakmuran “
Berkenaan dengan akhlak tersebut al – mawardi
menagtakan bertetangga dengan baik dan akhlak yang mulia akan mendatangkan
keberunungan dan kemakmuran.dalam hadist tersebut secara logika dapat diterima,
karena akhlak yang baik akan menimbulakan teman yang banyak dan di sukai oleh
orang-orang.sehingga segal kesulitan itu dapat diselesaikan dan peluang untuk
mendapatkan rezki lebih besar mengingat rezki itu dating dari interaksi social
yang baik.
2. Mempermudah
Perhitungan Amal di akhirat
Nabi bersabda :
“Ada tiga
perkara yang membawa kemudahan hisab dan akan dimasukkan kesyurga, yaitu engkau
engkau member sesuatu kepada orang yang tak pernah member apa pun kepadamu,
engkau memaafkan orang yang pernah menganiayamu, dan engkau menyambung tali
silahturahmi kepada orang yang tak pernah engkau kenal “(HR. Al-hakim).
3. Menghilangkan
Kesulitan
Nabi bersabda :
“Barang siapa melepaskan kesulitan orang mu’min
dari kehidupannya di dunia ini, Maka Allah akan melepaskan kesulitan orang
tersebut pada hari kiamat.”(HR. Muslim).
4. Selamat
Hidup di dunia dan di akhirat
“ada tiga perkara yang dapat menyelamatkan manusia
yaitu, takut kepada Allah di tempat tersembunyi maupun di tempat yang terang,
berlaku adil pada waktu rela maupun waktu marah, dan hidup sederhana pada waktu
miskin dan pada waktu kaya.(HR. Abu syaikh)
Uraian tersebut baru menjelaskan sebagian kecil
dari manfaat akhlak yang mulia.tentunya masih banyak lagi yang tidak disebutkan
disini. Namun dengan pernyataan tersebut saja sudah cukup rasanya untuk
meyakinkan kita bahawa akhlak yang mulia itu menghasilkan keberuntungan.
Jika akhlak yang mulia itu telah sirna, dan
berganti dengan akhlak yang tercela maka kehancuran pun akan dating segera
menghadangnya.penyair syauki bey mengatakan :
“Selama umat itu akhlaknya baik ia akan tetap eksis
dan jika akhlaknya sirna, maka bangsa itu pun akan sirna.”.
F. Pembinaan
Mental Dari Dalam Dan Luar Diri
Motivasi merupakan
suatu kondisi dalam diri individuatau peserta didik yang mendorong atau
menggerakan individu atau peserta didik melakukan kegiatan dalam suatu tujuan.
Sebagai contoh kebutuhan akan makan mendorong seseorang untuk bekerja keras bercocok tanam, menangkap ikan atau melakukan pekerjaan-pekerjaan lain untuk mendapatkan makanan atau mendapatkan uang untuk membeli makanan.
Motivasi ingin lulus mendorong peserta didik untuk membeli buku-buku yang diperlukan, banyak belajar, mengikuti bimbingan dan mengikuti pelatihan dari guru, belajar kelompok dengan teman-teman lainnya, dan sebagainya.
Sebagai contoh kebutuhan akan makan mendorong seseorang untuk bekerja keras bercocok tanam, menangkap ikan atau melakukan pekerjaan-pekerjaan lain untuk mendapatkan makanan atau mendapatkan uang untuk membeli makanan.
Motivasi ingin lulus mendorong peserta didik untuk membeli buku-buku yang diperlukan, banyak belajar, mengikuti bimbingan dan mengikuti pelatihan dari guru, belajar kelompok dengan teman-teman lainnya, dan sebagainya.
Seseorang dikatakan memiliki
mental yang sehat bila dia terhindar dari penyakit jiwa dan memanfaatkan
potensi yang di milikinya untuk menyelaraskan fungsi jiwa dari dalam dirinya.
Terciptanya kedekatan / ketakwaan kepada Allah SWT yang bertujuan mencapai
hidup bermakna dan bahagia dunia akhirat. Jika mental sehat dapat di capai maka
individu memiliki integrasi, penyesuaian, dan identifikasi positif terhadapa
orang lain. Dalam hal ini individu belajar menerima tanggung jawab menjadi
mandiri dan menjapai integrasi tingkah laku.
Golongan yang tidak sehat mental,
orang yang tidak sehat mental adalah orang yang merasa terganggu ketentraman
hatinya, adanya abnormalitas mental biasanya di sebabkan karena kitidakmampuan
individu dalam menghadapi kenyataan hidup, sehingga muncul konflik mental pada
dirinya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak dapat diartikan wewenang atau
kekuasaan yang secara etis seseorang dapat mengerjakan, memiliki, meninggalkan,
mempergunakan atau menuntut sesuatu. Poendjawijata mengatakan bahwa yang
dimaksud hak ialah semacam milik, kepunyaan yang tidak hanya
benda saja, melainkan pula tindakan, pikiran, dan hasil pemikiran
itu. Sedangkan kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan manusia
dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, sosial dan Tuhan. Dan
keadilan merupakan tingkat tertinggi dalam menentukan segala bentuk
permasalahan yang ada hubungannya dengan kepentingan orang banyak. Perintah
berlaku adil pun mesti ditegakan dalam keluarga dan masyarakat muslim itu
sendiri, bahkan kepada orang kafir pun umat islam diperintahkan berlaku adil.
B. Saran
Dengan mengetahui pengertian Hak,
kewajiban dan keadilan serta hubungan antara Hak, kewajiban dan keadilan.
Mahasiswa diharapkan mampu menjalankan Hak, kewajiban dan keadilan dalam
kehidupan sehari-hari.
Daftar Pustaka
·
Nata,
Abuddin. Akhlak Tasawuf. Jakarta: Rajawali pres. 2012.
·
Amin,
Ahmad. Ilmu akhlak. Jakarta: Bulan bintang. 1995.
·
Fakhry,
Majid. Etika Dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offsed. 1996.
·
http://www.berryhs.com/2011/04/faktor-faktor-yang-mempengaruhi_30.html#



0 komentar:
Posting Komentar