BAB I
A.
Latar Belakang
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus
terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan
suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk
bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat
sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib
suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. At-Thaharah
( bersuci ) terbagi dari dua bagian : bersuci dari Hadast (najis) ini khusus untuk badan dan bersuci
dari Khabas (kotoran) dan ini terjadi pada pakaian, badan, dan tempat. Karena
mengingat bahwa untuk bersuci dari najis tidak bisa dibersihkan kecuali dengan
dua macam alat bersuci yaitu air dan tanah.
Macam-macam air itu ada tiga yaitu: air suci, air suci tetapi tidak bisa
mensucikan, air najis.dari ketiga air tersebut mana saja yang boleh di gunakan
untuk berwudhu, berwudhu sendiri adalah cara bersuci
dengan menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan, kepala, dan
kaki. Dan dalil diwajibkannya wudhu guna untuk melaksanakan shalat. Sedikit
tentang najis, najis itu sendiri merupakan kotoran yang wajib di bersihkan mau
itu di pakaian ataupun tempat untuk kita shalat. Najis itu ada berbagai
macamnya, ada najis yang wajib di besihkan dengan cara mandi janabah atau biasa
kita sebut mandi junub. Tayamum adalah bersuci simbolis sebagai ganti
dari mandi dan wudhu tatkala tidak ada air baik secara hakikat maupun makna
hukmi. Masa-masa perempuan tidak di wajibkan shalat, yang pertama Haidh adalah
darah yang keluar dari kemaluan wanita ketika kondisi tubuhnya sehat dan bukan
di sebabkan karena melahirkan, atau hilangnya kegadisan , yang kedua Nifas
adalah darah
yang keluar dari kemaluan wanita paska melahirkan, walaupun si janin mengalami
keguguran, dan yang terakhir adalah
Istihadhah ini beda dengan nifas dan juga haidh mengalirnya darah dari bagian rahim di luar waktu nifas
atau haidh, dan setiap darah yang eluar pada tambahan waktu dari batasan paling
lama haidh dan nifas, atau kurang daribatasan minimum waktu yang telah di
tetapkan. Darah istihadhah tidak mengalangi seseorang untuk melakukan ibadah
seperti membaca Al-Qur’an, shalat dan yang lain.
B.
Rumusan Masalah
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui apa itu Thaharah dan lebih memperdalam lagi,adapun
hal yang akan di bahasa di makalah ini yaitu :
A. Apa itu Thaharah
B. Air dan berbagai macam hukumnya
C. Najis
D. Wudhu
E. Mandi
Janabah
F. Tayamum
G. Haidh
H. Nifas
I.
Istihadhah
C.
Tujuan
Tujuan
dari makalah ini dibuat untuk mengetahui, Apa itu Thaharah, Air dan berbagai
macam hukumnya, najis,wudhu, mandi,tayamum, haidh, nifas, dan istihadhah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Thaharah
Seperti
yang tadi di jelaskan bahwa Thaharah menurut bahasa adalah bersuci /
kebersihan, sedangkan menurut istilah berarti kebersihan dari sesuatu yang
khusus yang di dalamnya terkandung makna ta’abbud
( menghambakan diri) kepada Allah.[1] Ia
merupakan salah satu perbuatan yang Allah cintai, sebagaimana saat Allah
menyatakan pujiannya pada sekolompok orang.
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ
فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ
حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ
مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“janganlah kamu mendekati
mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka
itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqara h: 222).
Islam memiliki konsern yang sangat tinggi
terhadap bersuci dan penyucian. Baik bersifat hissiyah (yang bisa diindra) atau
maknawi. Bahkan lebih dari itu, islam memerintahkan manusia untuk berhias diri.
Di antara perintah Al-Qur’an tentang masalah ini adalah firman Allah yang
berbunyi,
بَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا
ۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ
الْمُسْرِفِيْنَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah
setiap kali masuk masjid.” (Al-A’raf: 31).[2]
B. Macam-Macam Air
1.
Air yang suci dan mensucikan yaitu air mutlak. Setiap air yang
terpancar dari tanah atau turun dari bumi, maka itu adalah masuk dalam kategori
mutlak. Hukunya suci dan dapat untuk bersuci,
artinya airnya sendiri berstatus suci (thahir), dan dapat untuk bersuci seperti
untuk wudhu, mandi, dan membersihkan najis. Yang termasuk pengertian air mutlak
adalah
a.
Air Hujan
وَهُوَ الَّذِيْۤ اَرْسَلَ الرِّيٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ
يَدَيْ رَحْمَتِهٖ ۚ وَاَنْزَلْنَا مِنَ
السَّمَآءِ مَآءً طَهُوْرًا
"Dan
Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan
rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih," (Al-Furqan : 48).[3]
2.
Air suci tetapi tidak bisa mensucikan. Artinya, air tersebut boleh
untuk diminum dan dipergunakan untuk memasak, namun air tersebut tidak bisa
untuk menghilangkan najis. Air seperti ini adalah air suci yang tercampur
dengan sesuatu yang bisa menghilangkan kesuciannya, atau menghilangkan sifat
air, atau seperti air yang mendidih dan tercampur sesuatu dalam alirannya
seperti teh, susu, dan air yang di campur dengan tumbuh-tumbuhan.
3.
Air yang najis, yaitu air yang mengandung sesuatu yang najis
walaupun hanya sedikit, demikian pula jika air tersebut banyak dan sesuatu yang
najis telah mengubah salah satu dari tiga sifat air yang ada, yaitu rasa,
warna, dan bau. Dan batasan banyaknya adalah jika mencapai dua kullah menurut ukuran kulah di wilayah
Hajar (Irak), ukurannya adalah sekitar 12 shafihah
(semacam ember).[4]
C. Najis
Najis adalah kotoran yang harus / wajib
dijauhi oleh seorang muslim dan wajib untuk dibersihkan bila seorang muslim
terkena najis tersebut.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4)
·
Macam-macam najis
1.
Bangkai: sesuatu yang mati secara alami tanpa disembelih dengan
nama Allah, sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
اِلَّاۤ اَنْ
يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا
مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ
“Kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya semua itu kotor.”
(Al-An’am: 145)
Namun ada bangkai yang dikecualikan, yaitu
bangkai ikan dan belalang; karena kedua bangkai tersebut suci.
2.
Darah: sama
saja apakah itu darah yang mengalir atau darah haidh dan yang lainnya. Najisnya
darah sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ
فَاِنَّهٗ رِجْسٌ
“kecuali
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena
sesungguhnya semua itu kotr”. (Al-An’am: 145)
3.
Nanah biasa dan nanah yang bercampur dengan darah: maka
keduanya adalah najis karna diqiyaskan kepada darah, akan tetapi dimaafkan jika
keduanya itu keluar sedikit, karena memang sangat sulit untuk menghindarinya.
4.
Muntah: sama saja apakah itu muntah manusia atau bukan
maka hukumnya najis. Sebagainaba hadits dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah
bersabda,
“Apabila
salah seorang di antara kamu muntah ketika sedang melaksanakan shalat maka
segeralah pergi untuk berwudhu.” (HR. Ibnu Majah)
5.
Kencing dan kotoran manusia: keduanya adalah najis
6.
Kotoran binatang yang tidak halal dimakan dagingnya, dan
jenis binatang yang darahnya mengalir. Seperti bighal (anak kuda), keledai dan
yang lainnya.
7.
Sperma Manusia atau yang lainnya,hukumnya najis menurut
Hanafiyah dan Malikiyah. Seperti dinyatakan dari hadits dari Aisyah, “Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam mencuci pakaian yang terkena mani (sperma),
kemudian dia keluar untuk shalat dengan memakai pakaian itu, sedangkan aku
melihat bekas cuciannya.” Hanafiyah berpendapat, jika air maninya
kering maka cukuplah menghilangkannya dengan cara mengeriknya.
8.
Cairan yang memabukan, seperti arak (khamer) sebagaimana
firman Allah yang berbunyi :
“Sesungguhnya (meminum) Khamer, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji.” (Al-Maa’idah: 90)
9.
Telur busuk atau yang berubah menjadi darah, atau telah
berbentuk makhluk (anak ayam) yang mati.
Adapun jika telur itu dibakar dan tidak berubah maka hukumnya suci.
·
Hukum Menghilangkan Najis
Wajib
hukumnya menghilangkan najis dari tubuh, baju, serta dari tempat-tempat yang
akan digunakan untuk shalat. Kecuali yang sulit untuk di hilangkan, dan berat
untuk menghindarinya.
D.
Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti baik dan bersih
sedangkan menurut istilah sebagaimana yang telah kita pahami bersama adalah;
cara bersuci dengan menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan,
kepala, dan kaki. Dan dalil diwajibkannya wudhu guna untuk melaksanakan shalat.bisa
dilihat dalam Al-Qur’an seperti firman Allah yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى
الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamudan tanganmu sampaidengan siku, dan
sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maa’idah: 6)[5]
·
Kewajiban-kewajiban Wudhu
1.
Niat: cetusan hati untuk melakukan sesuatu perbuatan,
bergandengan dengan awal perbuatan itu,[6]
tempatnya niat ada di hati, dan niat dilakukan ketika pertama kali mencuci
bagian wajah. Hanabilah berpendapat niat adalah syarat. Oleh karena itu,
apabila dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, salah dia.
2.
Membasuh wajah satu kali, yaitu mengucurkan air ke wajah,
karena makna membasuk itu mengucurkan, dan batas wajah adalah dari ujung kening
bagian atas, sampai dasar tempat tumbuhnya jenggot secara memanjang, dan dari
daun telinga sampai daun telinga yang lain secara melebar.
3.
Membasuh kedua tangan sampai siku, siku adalah batasan
yang memisahkan antara lengan atas dan lengan yang bawah.
4.
Mengusap kepala. Wajib mengusap seluruh kepala .
5.
Mencuci dua kaki sampai mata kaki.
6.
Harus secara berurutan.
·
Sunah-Sunah Dalam Berwudhu
Sunnah adalah apa yang telah di tetapkan
Rasulullah, berupa ucapan dan perbuatan.
1.
Menyebut Nama Allah ketika hendak berwudhu, apabila
seseorang lupa untuk mengucapnya di awal, kemudian ketika wudhu, maka
ucapkanlah
“Dengan menyebut nama Allah di awal dan di
akhirnya”
2.
Bersiwak, yaitu kayu yang di gosokan pada gigi dengan
kayu yang sedikit kasar namun berguna untuk membersihkan gigi, kayu siwak yang
terbaik adalah kayu Arok yang didatangkan dari kota Hijaz (Madinah).
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan
mendapatkan ridha dari Allah.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi)
3.
Mencuci dua telapak tangan tiga kali pada permulaan wudh.
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam berwudhu dan mencuci kedua telapak tangannya tiga kal.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).
4.
Berkumur, yaitu air yang di masukan ke dalam mulut dan di
gerakan / goyangkan ke kanan dan ke kiridi dalam mulut.
“Apabila kalian wudhu, maka kumur-kumurlah.”. (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi dan yang
lainnya).
5.
Memasukan air kedalam dua lubang hidung dan dikeluarkan
lagi sebanyak tiga kali.
“Sempurnakanlah wudhu dan selat-selatilah
antara jari-jarimu dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air kedalam
hidung, kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.” (HR. Imam yang empat, Ahmad, Asy-Syafi’i dan yang lainnya).
6.
Membersihkan jenggot.
“Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
apabila berwudhu beliau mengambil segenggam air lalu dimasukannya air tersebut
kebawah rahangnya dan dibersikahlah jenggotnya,dan beliau bersabda, ‘Inilah
yang Allah Azza wa Jalla perintahkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim).
7.
Membersihkan jari-jari tangan dan kaki.
“Apabila engkau berwudhu, maka bersihkanlah
jari-jari tangan dan kakimu.” (HR. Ahmad, Ar-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
8.
Membasuhnya tiga kali
“Inilah wudhu yang benar, barang siapa yang
menambahkan berarti dia telah berbuat jelek, dan berbuat zhalim/” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
9.
Mendahulukan yang kanan ketika dibasuh.
“Apabila kamu berwudhu, maka hendaklah kamu
mulai dari anggota-anggota tubuhmu yang kanan.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan
dishahih-kan oleh Ibnu Khuzaimah).
10. Menggosok-gosok
“Bahwa Nabi dibawakan air dua pertiga mud,
lalu ia gosok kedua tangannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah).
11. Berdoa Ketika berwudhu.
“Aku membawakan air wudhu untuk Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau berwudhu dan aku mendengar beliat
mengucapkan, ‘ ya Allah, ampunilah dosaku, dan lapangkanlah rumah tanggaku,
serta berkahilah rezekiku’.” (HR. An-Nasa’i dan Ibu Sunni dengan sanad yang shahih).
12. Menghadap kiblat.
13. Membaca doa setelah berwudhu.
“Tidahlah salah seorang diantara kamu
berwudhu, lalu ia sempurnakan wudhunya, kemudian berkata, ‘Aku bersaksi bahwa
tidak ada Tuhan selain Allah tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba sekaligus utusannya, melainkan akan dibukakan baginya
pintu-pintu surga yang delapan dan ia akan bisa masuk dari pintu mana saja yang
dia kehendaki.” (HR.
Muslim dan Abu Dawud).[7]
·
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Dalam wudhu ada hal yang membataknnya, yang
akan merusak manfaat dari berwudhu.
1.
Setiap yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur seperti
:
a.
Buang air kecil
b.
Buang air besar
c.
Buang angin (kentut)
d.
Keluar sperma
e.
Keluar madzi (cairan dari kemaluyan ketika bercumbu)
f.
Wadi (cairan yang keluar setelah kencing)
g.
Ambien
2.
Tidur yang nyenyak sampai kehilangan kesadaran /
terlelap, namun jika tidur masih sadar (hanya mengantuk) itu tidak membatalkan
wudhu.
3.
Hilang ingatan, Bisa itu karena mabuk, gila, pingsan dan
pengaruh obat.
4.
Menyentuh wanita. Menurut Hanafiyah, menyentuh wanita
tidak membatalkan wudhu kecuali yang dimaksud adalah berhubungan intim.
5.
Menyentuh kemaluan tanpa adanya penghalang, dan juga
lingkaran dubur.
6.
Muntah yang memenuhi mulut.
7.
Tertawa terbahak-bahak dalam shalat.
8.
Murtad, barang siapa yang keluar dari agama islam maka
wudhunya batal.
9.
Ragu, oleh orang yang telah berwudhu dia ragu apakan
orang tersebut masih suci atau sudah batal.
E.
Mandi
Mandi
adalah membasuh seluruh bagian tubuh dengan air secara merata dan disertai
dengan niat. Mandi Janabah atau bisa kita sebuh mandi junub (mandi wajib),
berdasatkan dengan firman Allah yang berbunyi;
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى
الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ
عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ
النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا
يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman!
Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu
sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua
mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan,
maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik
(suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur." (Al-Ma'idah: 6).[8]
·
Penyebab-penyebab Wajibnya Mandi
1.
Keluar mani (sperma), baik itu dalam posisi sedang tidur
ataupun sadar, baik itu laki-laki ataupun perempuan.
“Apabila air memancar maka hendaklah mandi.” (HR. Abu Dawud).
2.
Masuknya ujung zakar ke vagina (hubungan intim pasangan
suami istri),walaupun tidak mengeluarkan mani sekalipun.
“Apabila kedua khitan (kemaluan) saling
bertemu maka wajib mandi.”
(HR. Ahmad dan Malik).
3.
Selesainya masa haidh atau nifas, sesuai dengan firman
Allah yang berbunyi :
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ
فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ
حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ
مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ
اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang
mensucikan diri.” (Al-Baqarah:
222).
4.
Matinya orang muslim. Kecuali bila mati syahid dalam
pertempuran melawan orang-orang kafir dan dia terbunuh karena menegakan agama
Allah, maka dia tidak usah dimandikan dan di shalatkan, kuburlah bersama dengan
pakaian yang ia kenakan.[9]
5. Orang kafir masuk ke agama islam baik dia dengan keadaan
junub maupun tidak maka dia di sunnahkan mandi.
·
Syarat-syarat Sahnya Mandi
1. Airnya harus bersih dan suci, yaitu air mutlak.
2. Melepaskan dan menghilangkan sesuatu yang menempel di
badan yang dapat menghalangi aliran air ke bagian-bagian tubuh yang di basu,
seperti gelang, cincin, lilin. Kecuali benda darurat seperti perban atau
plester
3. Muslim, tidak sah untuk orang kafir.
·
Kewajiban-kewajiban Mandi
1. Niat yaitu berniat untuk menghilangkan najis atau hadats
besar, berniat menggunakan lafazh apa saja yang menunjukan kita untuk mandi.
“Sesungguhnya
tiap-tiap amal dan niatnya, dan setiap orang orang bergantung kepada niatnya.” (HR. Al-Jamaah).
2. Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung menurut
Hanafiyah dan Hanabilah, dengan alasan bahwa lubang hidung dan telinga bagian
dari tubuh yang wajib di basuh.
3. Membasuh seluruh badan dengan air.Tanpa ada satu bendapun
yang menghalangi bagian tubuh untuk di basuh
4. Menggosok-gosok, yaitu menggerak-gerakan tangan ke
seluruh tubuh yang bisa di jangkau.
F.
Tayamum
Tayamum adalah bersuci simbolis sebagai ganti dari mandi
dan wudhu tatkala tidak ada air baik secara hakikat maupun makna hukmi.[10] Hukmi (suatu gambaran
yang di perbuat oleh anggota badan atau aktivitas nafsu yang perlu di
bersihkan).[11]
Atau juga bersuci dengan tanah dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan
dengan tanah yang suci dan dibarengi dengan niat.
وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ
اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ
فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا
بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian
kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik
(suci);sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi maha
pengampun.” (An-Nisa: 43).[12]
·
Cara Bertayamum
Ada dua cara untuk bertayamum yaitu:
1. Tepukan dua telapak tangan ditempat yang ada debu bersih,
sekali saja, lalu telapak tangan kiri diusapkan pada telapak kanan dan sebelah
luar dua-dua telapak tangan sampai pergelangan, kemudian dua-dua tangan
tersebut di usapkan dimuka.
2. Tepukan dua telapak tangan ditempat yang ada debu bersih,
sekali saja, lalu debu yang tampak ditangan itu ditiup, kemudian dua telapak
tangan itu, diusapkan sebelah luar telapak tangan dan dimuka.[13]
·
Syarat-syarat Tayamum
1.
Masuknya Waktu Shalat, sebelum masuknya waktu shalat itu tidak sah untuk
bertayamum.
2.
Berniat sebelum tayamum.
3.
Telah berusaha mencari air tapi tidak juga ketemu.
4.
Tidak ada yang menghalangi tubuh saat bertayamum, seperti cat, lilin, yang
menghalangu usapan.
5.
Tidak dalam keadaan Haidh dan nifas.
6.
Adanya uzur.
·
Sebab-sebab Dibolehkannya Tayamum
1.
Apa bila tidak adanya air.
2.
Tidak sanggup untuk menggunakan air karena sebab-sebab syar’i, misalkan dia
terkena air dia akan sakit, atau bertambah sakit.[14]
3.
Apabila ada air didekatnya tetapi ia merasa takut dan khawatir dengan air
tersebut atau di dekat air tersebut ada musuh yang menakutkan baik dalam bentuk
manusia maupun hewan.
4.
Ada yang lebih membutuhkan air, baik untuk masa sekarang atau masa depan,
apakah untuk diminum manusia atau hewan walaupun itu seekor anjing sekalipun.
5.
Khawatir dengan memakai air yang sangat dingin.
·
Hal-hal Yang Membatalkan Tayamum
1.
Tayamum batal sama dengan yang membatalkan wudhu.
2.
Hilangnya uzur yang membolehkannya tayamum, seperti seorang yang melihat
air dan waktu shalat masih ada dan ketika selesai shalat, maka wajib baginya
untuk berwudhu dan mengulang shalatnya.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى
الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ
وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ
“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maa’idah:
6).
G.
Haidh
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita ketika
kondisi tubuhnya sehat dan bukan di sebabkan karena melahirkan, atau hilangnya
kegadisan. Haidh memiliki beberapa syarat, yaitu;
1.
Seorang wanita telah berumur 9 tahun menurut hitungan Qomariah. Maka
sebelum ini tidak bisa di sebut haidh
2.
Bukan wanita yang telah lanjut usia dan mencapai usaia yang sudah tua.
3.
Darah yang keluar harus seperti warna-warna berikut;
a.
Hitam: seperti apa yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari
Aisyah :
“Sesungguhnya darah haidh itu yang berwarna hitam yang
telah di kenal, maka jika seorang wanita mendapatkannya berhentilah shalat, dan
jika mendapatkan yang lain maka wudhu dan sholatlah.” (HR. Abu Dawu)
b.
Merah: karena warna asli darah.
c.
Kuning: cairang berwarna kuning yang dilihat wanita seperti nanah yang
kekuning-kuningan.
d.
Keruh: yaitu pertengahan antara warna putih dan hitam.
4.
Rahim kosong dari janin (tidak hamil).
5.
Hendaknya darah itu diawali dengan masa suci minimum, yaitu lima belas
hari, maka jika terputus haidhnya kemudian setelah itu melihat darah pada
batasan haidh minimum yang telah disebutkan maka itu tidak dianggap haidh.
6.
Hendaklah darah yang jeluar itu mencapai batas minimum waktu haidh.
7.
Tidak melebihi waktu maksimal haidh.
·
Hal-hal Dilarang Ketika Haidh
1.
Puasa, puasa diharamkan bagi wanita yang sedang haidh, jika wanita itu
tetap berpuasa tidak sah puasanya.
2.
Bersetubuh.
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ
فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ
حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ
فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Dan janganlah
kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka
campurilah mereka ditempat yang di perintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan
diri.” (Al-Baqarah: 222).
3.
Bersenang-senang (mencari kenikmatan) di antara pusar dan
lutut.
“Adalah Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam,
memerintahkan aku untuk memakai kain lalu beliaumenggauliku padahal aku dalam
keadaan haidh.” (Muttafaq Alaihi).
H. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar
dari kemaluan wanita paska melahirkan, walaupun si janin mengalami keguguran.
Kecuali disyaratkan pada bayi yang lahir karena kuguguran itu si janin harus
sudah terbentuk sebagian anggota tubuhnya, seperti jari, kuku, rambut. Jika
belum terbentuk apapun, dan hanya segumpal daging atau segumpal darah, maka itu
darah haidh tetapi kalau bukan darah haidh itu adalah darah penyakit.
·
Jangka Waktunya
Tidak ada batasan minimum bagi
darah nifas, boleh jadi keluarnya hanya sebentar, apabila seorang wanita
melahirkan dan tidak lama setelah itu terputus darah akibat melahirkan, ataupun
tanpa ada darah, maka waktu nifasnya telah di anggap berakhirdan dia wajib
mandi dan menyucikan diri. Adapun batas waktu paling lama untuk nifas adalah 60
hari.
I. Istihadhah
Istihadhah adalah mengalirnya
darah dari bagian rahim di luar waktu nifas atau haidh, dan setiap darah yang
eluar pada tambahan waktu dari batasan paling lama haidh dan nifas, atau kurang
daribatasan minimum waktu yang telah di tetapkan. Darah istihadhah tidak
mengalangi seseorang untuk melakukan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, shalat
dan yang lain, berbeda dengan nifas dan haidh.
Bagi wanita yang istihadhah, ia
memiliki tiga keadaan, yaitu:
1.
Diaman masa-masa haidh telah diketahui sebelum terjadinya
istihadhah. Pada kondisi seperti ini, masa-masa yang telah dikenal di anggap
sebagai masa haidh dan sisanya seperti istihadhah.
2.
Terus menerus keluar darah di hari-hari biasa (haidh) sehingga
tidak mempunyai hari-hari tertentu yang telah di kenal, apakah karena ia lupa
akan kebiasaannya, atau dia mengalami istihadhah dan tidak mampu untuk
membedakan darah yang keluar. Dan kondisi inilah yang biasa dikatakan untuknya:
wanita yang kebingungan.
3.
Wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan haidh, tetapi ia
dapat membedakan antara darah haidh dengan yang lainnya. Pada kondisi seperti
ini, seorang wanita harus bisa membedakan warna dan sifat darah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebersihan yang sempurna menurut
syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama
dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan
dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang
dilakukan oleh yang di perintahkan Allah kepada umatnya, karena Islam menganjurkan manusia mandi dan
berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak
melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudhu, dan di wajibkan juga
untuk mandi janabah, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan
tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu kotor bagi manusia.
DAFTAR PUSTAKA
·
Hasan, A. 2007. Pengajaran Shalat. Bandung:CV.
Penerbit Diponegoro.
·
Shahih. 2013. Panduan Lengkap Fikih Orang Sakit. Bandung:TooBagus
Publishing.
·
Ar-Rahbawi, Syaikh Abdul Qadir. 2007. Panduan Lengkap
Shalat Empat Madzhab. Jakarta Timur:PT. Pustaka Al-Kautsar.
·
Al-Qaradhawi, Yusuf. 2007. Fikih Thaharah. Jakarta Timur:PT. Pustaka
Al-Kautsar.
·
Dardjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqih. Yogyakarta:PT. Dana Bhakti Wakaf.
[4] . Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi. Syaikh Abdul, Panduan Lengkap Shalat
Empat Madzhab (Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 29.
[7] Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Empat Madzhab
(Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 68-80.
[12] Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Empat Madzhab
(Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 137.



0 komentar:
Posting Komentar