Selasa, 11 September 2018

Fiqih (Thaharah)


BAB I

A.    Latar Belakang
Allah itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis. At-Thaharah ( bersuci ) terbagi dari dua bagian : bersuci dari Hadast   (najis) ini khusus untuk badan dan bersuci dari Khabas (kotoran) dan ini terjadi pada pakaian, badan, dan tempat. Karena mengingat bahwa untuk bersuci dari najis tidak bisa dibersihkan kecuali dengan dua macam alat bersuci yaitu air dan tanah. Macam-macam air itu ada tiga yaitu: air suci, air suci tetapi tidak bisa mensucikan, air najis.dari ketiga air tersebut mana saja yang boleh di gunakan untuk berwudhu, berwudhu sendiri adalah cara bersuci dengan menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan, kepala, dan kaki. Dan dalil diwajibkannya wudhu guna untuk melaksanakan shalat. Sedikit tentang najis, najis itu sendiri merupakan kotoran yang wajib di bersihkan mau itu di pakaian ataupun tempat untuk kita shalat. Najis itu ada berbagai macamnya, ada najis yang wajib di besihkan dengan cara mandi janabah atau biasa kita sebut mandi junub. Tayamum adalah bersuci simbolis sebagai ganti dari mandi dan wudhu tatkala tidak ada air baik secara hakikat maupun makna hukmi. Masa-masa perempuan tidak di wajibkan shalat, yang pertama Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita ketika kondisi tubuhnya sehat dan bukan di sebabkan karena melahirkan, atau hilangnya kegadisan , yang kedua Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita paska melahirkan, walaupun si janin mengalami keguguran, dan yang terakhir adalah Istihadhah ini beda dengan nifas dan juga haidh mengalirnya darah dari bagian rahim di luar waktu nifas atau haidh, dan setiap darah yang eluar pada tambahan waktu dari batasan paling lama haidh dan nifas, atau kurang daribatasan minimum waktu yang telah di tetapkan. Darah istihadhah tidak mengalangi seseorang untuk melakukan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, shalat dan yang lain.
B.     Rumusan Masalah
Makalah ini dibuat untuk mengetahui apa itu Thaharah dan lebih memperdalam lagi,adapun hal yang akan di bahasa di makalah ini yaitu :
A.    Apa itu Thaharah
B.     Air dan berbagai macam hukumnya
C.     Najis
D.    Wudhu
E.     Mandi Janabah
F.      Tayamum
G.    Haidh
H.    Nifas
I.        Istihadhah
C.    Tujuan
Tujuan dari makalah ini dibuat untuk mengetahui, Apa itu Thaharah, Air dan berbagai macam hukumnya, najis,wudhu, mandi,tayamum, haidh, nifas, dan istihadhah.









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Thaharah
Seperti yang tadi di jelaskan bahwa Thaharah menurut bahasa adalah bersuci / kebersihan, sedangkan menurut istilah berarti kebersihan dari sesuatu yang khusus yang di dalamnya terkandung makna ta’abbud ( menghambakan diri) kepada Allah.[1] Ia merupakan salah satu perbuatan yang Allah cintai, sebagaimana saat Allah menyatakan pujiannya pada sekolompok orang.
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ  قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ  وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ  فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqara h: 222).
                Islam memiliki konsern yang sangat tinggi terhadap bersuci dan penyucian. Baik bersifat hissiyah (yang bisa diindra) atau maknawi. Bahkan lebih dari itu, islam memerintahkan manusia untuk berhias diri. Di antara perintah Al-Qur’an tentang masalah ini adalah firman Allah yang berbunyi,
بَنِيْۤ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا  ۚ  اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali masuk masjid.”  (Al-A’raf: 31).[2]

B.       Macam-Macam Air
1.      Air yang suci dan mensucikan yaitu air mutlak. Setiap air yang terpancar dari tanah atau turun dari bumi, maka itu adalah masuk dalam kategori mutlak. Hukunya suci dan dapat untuk bersuci, artinya airnya sendiri berstatus suci (thahir), dan dapat untuk bersuci seperti untuk wudhu, mandi, dan membersihkan najis. Yang termasuk pengertian air mutlak adalah
a.       Air Hujan
وَهُوَ الَّذِيْۤ اَرْسَلَ الرِّيٰحَ بُشْرًۢا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهٖ ۚ  وَاَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوْرًا
"Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih," (Al-Furqan : 48).[3]

2.      Air suci tetapi tidak bisa mensucikan. Artinya, air tersebut boleh untuk diminum dan dipergunakan untuk memasak, namun air tersebut tidak bisa untuk menghilangkan najis. Air seperti ini adalah air suci yang tercampur dengan sesuatu yang bisa menghilangkan kesuciannya, atau menghilangkan sifat air, atau seperti air yang mendidih dan tercampur sesuatu dalam alirannya seperti teh, susu, dan air yang di campur dengan tumbuh-tumbuhan.

3.      Air yang najis, yaitu air yang mengandung sesuatu yang najis walaupun hanya sedikit, demikian pula jika air tersebut banyak dan sesuatu yang najis telah mengubah salah satu dari tiga sifat air yang ada, yaitu rasa, warna, dan bau. Dan batasan banyaknya adalah jika mencapai dua kullah menurut ukuran kulah di wilayah Hajar (Irak), ukurannya adalah sekitar 12 shafihah (semacam ember).[4]

C.      Najis
Najis adalah kotoran yang harus / wajib dijauhi oleh seorang muslim dan wajib untuk dibersihkan bila seorang muslim terkena najis tersebut.
وَثِيَابَكَ  فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Muddatstsir: 4)
·         Macam-macam najis
1.      Bangkai: sesuatu yang mati secara alami tanpa disembelih dengan nama Allah, sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ  دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

“Kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al-An’am: 145)
Namun ada bangkai yang dikecualikan, yaitu bangkai ikan dan belalang; karena kedua bangkai tersebut suci.
2.          Darah: sama saja apakah itu darah yang mengalir atau darah haidh dan yang lainnya. Najisnya darah sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
اِلَّاۤ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ  دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ

“kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotr”. (Al-An’am: 145)

3.          Nanah biasa dan nanah yang bercampur dengan darah: maka keduanya adalah najis karna diqiyaskan kepada darah, akan tetapi dimaafkan jika keduanya itu keluar sedikit, karena memang sangat sulit untuk menghindarinya.
4.          Muntah: sama saja apakah itu muntah manusia atau bukan maka hukumnya najis. Sebagainaba hadits dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kamu muntah ketika sedang melaksanakan shalat maka segeralah pergi untuk berwudhu.” (HR. Ibnu Majah)
5.          Kencing dan kotoran manusia: keduanya adalah najis
6.          Kotoran binatang yang tidak halal dimakan dagingnya, dan jenis binatang yang darahnya mengalir. Seperti bighal (anak kuda), keledai dan yang lainnya.
7.          Sperma Manusia atau yang lainnya,hukumnya najis menurut Hanafiyah dan Malikiyah. Seperti dinyatakan dari hadits dari Aisyah, “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mencuci pakaian yang terkena mani (sperma), kemudian dia keluar untuk shalat dengan memakai pakaian itu, sedangkan aku melihat bekas cuciannya.” Hanafiyah berpendapat, jika air maninya kering maka cukuplah menghilangkannya dengan cara mengeriknya.
8.          Cairan yang memabukan, seperti arak (khamer) sebagaimana firman Allah yang berbunyi :
“Sesungguhnya (meminum) Khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji.” (Al-Maa’idah: 90)
9.          Telur busuk atau yang berubah menjadi darah, atau telah berbentuk makhluk  (anak ayam) yang mati. Adapun jika telur itu dibakar dan tidak berubah maka hukumnya suci.

·         Hukum Menghilangkan Najis
            Wajib hukumnya menghilangkan najis dari tubuh, baju, serta dari tempat-tempat yang akan digunakan untuk shalat. Kecuali yang sulit untuk di hilangkan, dan berat untuk menghindarinya.

D.           Wudhu
Wudhu menurut bahasa berarti baik dan bersih sedangkan menurut istilah sebagaimana yang telah kita pahami bersama adalah; cara bersuci dengan menggunakan air yang berkaitan dengan wajah, kedua tangan, kepala, dan kaki. Dan dalil diwajibkannya wudhu guna untuk melaksanakan shalat.bisa dilihat dalam Al-Qur’an seperti firman Allah yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ  ۗ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamudan tanganmu sampaidengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maa’idah: 6)[5]

·       Kewajiban-kewajiban Wudhu
1.      Niat: cetusan hati untuk melakukan sesuatu perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu,[6] tempatnya niat ada di hati, dan niat dilakukan ketika pertama kali mencuci bagian wajah. Hanabilah berpendapat niat adalah syarat. Oleh karena itu, apabila dilakukan sebelum pekerjaan dimulai, salah dia.
2.      Membasuh wajah satu kali, yaitu mengucurkan air ke wajah, karena makna membasuk itu mengucurkan, dan batas wajah adalah dari ujung kening bagian atas, sampai dasar tempat tumbuhnya jenggot secara memanjang, dan dari daun telinga sampai daun telinga yang lain secara melebar.
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku, siku adalah batasan yang memisahkan antara lengan atas dan lengan yang bawah.
4.      Mengusap kepala. Wajib mengusap seluruh kepala    .
5.      Mencuci dua kaki sampai mata kaki.
6.      Harus secara berurutan.

·         Sunah-Sunah Dalam Berwudhu
Sunnah adalah apa yang telah di tetapkan Rasulullah, berupa ucapan dan perbuatan.
1.      Menyebut Nama Allah ketika hendak berwudhu, apabila seseorang lupa untuk mengucapnya di awal, kemudian ketika wudhu, maka ucapkanlah
 Dengan menyebut nama Allah di awal dan di akhirnya”
2.      Bersiwak, yaitu kayu yang di gosokan pada gigi dengan kayu yang sedikit kasar namun berguna untuk membersihkan gigi, kayu siwak yang terbaik adalah kayu Arok yang didatangkan dari kota Hijaz (Madinah).
Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendapatkan ridha dari Allah.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi)
3.      Mencuci dua telapak tangan tiga kali pada permulaan wudh.
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu dan mencuci kedua telapak tangannya tiga kal.” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i).
4.      Berkumur, yaitu air yang di masukan ke dalam mulut dan di gerakan / goyangkan ke kanan dan ke kiridi dalam mulut.
“Apabila kalian wudhu, maka kumur-kumurlah.”. (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi dan yang lainnya).
5.      Memasukan air kedalam dua lubang hidung dan dikeluarkan lagi sebanyak tiga kali.
“Sempurnakanlah wudhu dan selat-selatilah antara jari-jarimu dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air kedalam hidung, kecuali jika engkau dalam keadaan puasa.” (HR. Imam yang empat,  Ahmad, Asy-Syafi’i dan yang lainnya).
6.      Membersihkan jenggot.
“Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam apabila berwudhu beliau mengambil segenggam air lalu dimasukannya air tersebut kebawah rahangnya dan dibersikahlah jenggotnya,dan beliau bersabda, ‘Inilah yang Allah Azza wa Jalla perintahkan kepadaku.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim).
7.      Membersihkan jari-jari tangan dan kaki.
“Apabila engkau berwudhu, maka bersihkanlah jari-jari tangan dan kakimu.” (HR. Ahmad, Ar-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
8.      Membasuhnya tiga kali
“Inilah wudhu yang benar, barang siapa yang menambahkan berarti dia telah berbuat jelek, dan berbuat zhalim/” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
9.      Mendahulukan yang kanan ketika dibasuh.
“Apabila kamu berwudhu, maka hendaklah kamu mulai dari anggota-anggota tubuhmu yang kanan.” (Dikeluarkan oleh imam yang empat dan dishahih-kan oleh Ibnu Khuzaimah).
10.  Menggosok-gosok
“Bahwa Nabi dibawakan air dua pertiga mud, lalu ia gosok kedua tangannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah).
11.  Berdoa Ketika berwudhu.
“Aku membawakan air wudhu untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau berwudhu dan aku mendengar beliat mengucapkan, ‘ ya Allah, ampunilah dosaku, dan lapangkanlah rumah tanggaku, serta berkahilah rezekiku’.” (HR. An-Nasa’i dan Ibu Sunni dengan sanad yang shahih).
12.  Menghadap kiblat.
13.  Membaca doa setelah berwudhu.
“Tidahlah salah seorang diantara kamu berwudhu, lalu ia sempurnakan wudhunya, kemudian berkata, ‘Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus utusannya, melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan ia akan bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).[7]

·         Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu
Dalam wudhu ada hal yang membataknnya, yang akan merusak manfaat dari berwudhu.
1.      Setiap yang keluar dari lubang kemaluan dan dubur seperti :
a.       Buang air kecil
b.      Buang air besar
c.       Buang angin (kentut)
d.      Keluar sperma
e.       Keluar madzi (cairan dari kemaluyan ketika bercumbu)
f.        Wadi (cairan yang keluar setelah kencing)
g.      Ambien
2.      Tidur yang nyenyak sampai kehilangan kesadaran / terlelap, namun jika tidur masih sadar (hanya mengantuk) itu tidak membatalkan wudhu.
3.      Hilang ingatan, Bisa itu karena mabuk, gila, pingsan dan pengaruh obat.
4.      Menyentuh wanita. Menurut Hanafiyah, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu kecuali yang dimaksud adalah berhubungan intim.
5.      Menyentuh kemaluan tanpa adanya penghalang, dan juga lingkaran dubur.
6.      Muntah yang memenuhi mulut.
7.      Tertawa terbahak-bahak dalam shalat.
8.      Murtad, barang siapa yang keluar dari agama islam maka wudhunya batal.
9.      Ragu, oleh orang yang telah berwudhu dia ragu apakan orang tersebut masih suci atau sudah batal.

E.            Mandi
Mandi adalah membasuh seluruh bagian tubuh dengan air secara merata dan disertai dengan niat. Mandi Janabah atau bisa kita sebuh mandi junub (mandi wajib), berdasatkan dengan firman Allah yang berbunyi;
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ  ۗ  وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا  ۗ  وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ  ۗ  مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."  (Al-Ma'idah:  6).[8]

·         Penyebab-penyebab Wajibnya Mandi
1.      Keluar mani (sperma), baik itu dalam posisi sedang tidur ataupun sadar, baik itu laki-laki ataupun perempuan.
“Apabila air memancar maka hendaklah mandi.” (HR. Abu Dawud).
2.      Masuknya ujung zakar ke vagina (hubungan intim pasangan suami istri),walaupun tidak mengeluarkan mani sekalipun.
“Apabila kedua khitan (kemaluan) saling bertemu maka wajib mandi.” (HR. Ahmad dan Malik).
3.      Selesainya masa haidh atau nifas, sesuai dengan firman Allah yang berbunyi :
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ  قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ  وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ  فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).
4.      Matinya orang muslim. Kecuali bila mati syahid dalam pertempuran melawan orang-orang kafir dan dia terbunuh karena menegakan agama Allah, maka dia tidak usah dimandikan dan di shalatkan, kuburlah bersama dengan pakaian yang ia kenakan.[9]
5.      Orang kafir masuk ke agama islam baik dia dengan keadaan junub maupun tidak maka dia di sunnahkan mandi.

·         Syarat-syarat Sahnya Mandi
1.      Airnya harus bersih dan suci, yaitu air mutlak.
2.      Melepaskan dan menghilangkan sesuatu yang menempel di badan yang dapat menghalangi aliran air ke bagian-bagian tubuh yang di basu, seperti gelang, cincin, lilin. Kecuali benda darurat seperti perban atau plester
3.      Muslim, tidak sah untuk orang kafir.

·         Kewajiban-kewajiban Mandi
1.      Niat yaitu berniat untuk menghilangkan najis atau hadats besar, berniat menggunakan lafazh apa saja yang menunjukan kita untuk mandi.
“Sesungguhnya tiap-tiap amal dan niatnya, dan setiap orang orang bergantung kepada niatnya.” (HR. Al-Jamaah).
2.      Berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung menurut Hanafiyah dan Hanabilah, dengan alasan bahwa lubang hidung dan telinga bagian dari tubuh yang wajib di basuh.
3.      Membasuh seluruh badan dengan air.Tanpa ada satu bendapun yang menghalangi bagian tubuh untuk di basuh
4.      Menggosok-gosok, yaitu menggerak-gerakan tangan ke seluruh tubuh yang bisa di jangkau.

F.     Tayamum
Tayamum adalah bersuci simbolis sebagai ganti dari mandi dan wudhu tatkala tidak ada air baik secara hakikat maupun makna hukmi.[10] Hukmi (suatu gambaran yang di perbuat oleh anggota badan atau aktivitas nafsu yang perlu di bersihkan).[11] Atau juga bersuci dengan tanah dengan cara mengusap wajah dan kedua tangan dengan tanah yang suci dan dibarengi dengan niat.


  وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ  ۗ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi maha pengampun.” (An-Nisa: 43).[12]
·         Cara Bertayamum
Ada dua cara untuk bertayamum yaitu:
1.      Tepukan dua telapak tangan ditempat yang ada debu bersih, sekali saja, lalu telapak tangan kiri diusapkan pada telapak kanan dan sebelah luar dua-dua telapak tangan sampai pergelangan, kemudian dua-dua tangan tersebut di usapkan dimuka.
2.      Tepukan dua telapak tangan ditempat yang ada debu bersih, sekali saja, lalu debu yang tampak ditangan itu ditiup, kemudian dua telapak tangan itu, diusapkan sebelah luar telapak tangan dan dimuka.[13]

·         Syarat-syarat Tayamum
1.   Masuknya Waktu Shalat, sebelum masuknya waktu shalat itu tidak sah untuk bertayamum.
2.   Berniat sebelum tayamum.
3.   Telah berusaha mencari air tapi tidak juga ketemu.
4.   Tidak ada yang menghalangi tubuh saat bertayamum, seperti cat, lilin, yang menghalangu usapan.
5.   Tidak dalam keadaan Haidh dan nifas.
6.   Adanya uzur.

·         Sebab-sebab Dibolehkannya Tayamum
1.   Apa bila tidak adanya air.
2.   Tidak sanggup untuk menggunakan air karena sebab-sebab syar’i, misalkan dia terkena air dia akan sakit, atau bertambah sakit.[14]
3.   Apabila ada air didekatnya tetapi ia merasa takut dan khawatir dengan air tersebut atau di dekat air tersebut ada musuh yang menakutkan baik dalam bentuk manusia maupun hewan.
4.   Ada yang lebih membutuhkan air, baik untuk masa sekarang atau masa depan, apakah untuk diminum manusia atau hewan walaupun itu seekor anjing sekalipun.
5.   Khawatir dengan memakai air yang sangat dingin.

·         Hal-hal Yang Membatalkan Tayamum
1.      Tayamum batal sama dengan yang membatalkan wudhu.
2.      Hilangnya uzur yang membolehkannya tayamum, seperti seorang yang melihat air dan waktu shalat masih ada dan ketika selesai shalat, maka wajib baginya untuk berwudhu dan mengulang shalatnya.
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ  ۗ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maa’idah: 6).

G.    Haidh
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita ketika kondisi tubuhnya sehat dan bukan di sebabkan karena melahirkan, atau hilangnya kegadisan. Haidh memiliki beberapa syarat, yaitu;
1.      Seorang wanita telah berumur 9 tahun menurut hitungan Qomariah. Maka sebelum ini tidak bisa di sebut haidh
2.      Bukan wanita yang telah lanjut usia dan mencapai usaia yang sudah tua.
3.      Darah yang keluar harus seperti warna-warna berikut;
a.       Hitam: seperti apa yang dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah :
“Sesungguhnya darah haidh itu yang berwarna hitam yang telah di kenal, maka jika seorang wanita mendapatkannya berhentilah shalat, dan jika mendapatkan yang lain maka wudhu dan sholatlah.” (HR. Abu Dawu)
b.      Merah: karena warna asli darah.
c.       Kuning: cairang berwarna kuning yang dilihat wanita seperti nanah yang kekuning-kuningan.
d.      Keruh: yaitu pertengahan antara warna putih dan hitam.
4.      Rahim kosong dari janin (tidak hamil).
5.      Hendaknya darah itu diawali dengan masa suci minimum, yaitu lima belas hari, maka jika terputus haidhnya kemudian setelah itu melihat darah pada batasan haidh minimum yang telah disebutkan maka itu tidak dianggap haidh.
6.      Hendaklah darah yang jeluar itu mencapai batas minimum waktu haidh.
7.      Tidak melebihi waktu maksimal haidh.

·         Hal-hal Dilarang Ketika Haidh
1.      Puasa, puasa diharamkan bagi wanita yang sedang haidh, jika wanita itu tetap berpuasa tidak sah puasanya.
2.      Bersetubuh.
وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ  قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ  وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ  فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
 “Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka ditempat yang di perintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).
3.      Bersenang-senang (mencari kenikmatan) di antara pusar dan lutut.
“Adalah Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam, memerintahkan aku untuk memakai kain lalu beliaumenggauliku padahal aku dalam keadaan haidh.” (Muttafaq Alaihi).

H.    Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita paska melahirkan, walaupun si janin mengalami keguguran. Kecuali disyaratkan pada bayi yang lahir karena kuguguran itu si janin harus sudah terbentuk sebagian anggota tubuhnya, seperti jari, kuku, rambut. Jika belum terbentuk apapun, dan hanya segumpal daging atau segumpal darah, maka itu darah haidh tetapi kalau bukan darah haidh itu adalah darah penyakit.

·         Jangka Waktunya
Tidak ada batasan minimum bagi darah nifas, boleh jadi keluarnya hanya sebentar, apabila seorang wanita melahirkan dan tidak lama setelah itu terputus darah akibat melahirkan, ataupun tanpa ada darah, maka waktu nifasnya telah di anggap berakhirdan dia wajib mandi dan menyucikan diri. Adapun batas waktu paling lama untuk nifas adalah 60 hari.

I.       Istihadhah
Istihadhah adalah mengalirnya darah dari bagian rahim di luar waktu nifas atau haidh, dan setiap darah yang eluar pada tambahan waktu dari batasan paling lama haidh dan nifas, atau kurang daribatasan minimum waktu yang telah di tetapkan. Darah istihadhah tidak mengalangi seseorang untuk melakukan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, shalat dan yang lain, berbeda dengan nifas dan haidh.
Bagi wanita yang istihadhah, ia memiliki tiga keadaan, yaitu:
1.      Diaman masa-masa haidh telah diketahui sebelum terjadinya istihadhah. Pada kondisi seperti ini, masa-masa yang telah dikenal di anggap sebagai masa haidh dan sisanya seperti istihadhah.
2.      Terus menerus keluar darah di hari-hari biasa (haidh) sehingga tidak mempunyai hari-hari tertentu yang telah di kenal, apakah karena ia lupa akan kebiasaannya, atau dia mengalami istihadhah dan tidak mampu untuk membedakan darah yang keluar. Dan kondisi inilah yang biasa dikatakan untuknya: wanita yang kebingungan.
3.      Wanita tersebut tidak memiliki kebiasaan haidh, tetapi ia dapat membedakan antara darah haidh dengan yang lainnya. Pada kondisi seperti ini, seorang wanita harus bisa membedakan warna dan sifat darah.










BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
            Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh yang di perintahkan Allah kepada umatnya, karena  Islam menganjurkan manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan berwudhu, dan di wajibkan juga untuk mandi janabah, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu kotor bagi manusia.












DAFTAR PUSTAKA
·         Hasan, A. 2007. Pengajaran Shalat. Bandung:CV. Penerbit Diponegoro.
·         Shahih. 2013. Panduan Lengkap Fikih Orang Sakit. Bandung:TooBagus Publishing.
·         Ar-Rahbawi, Syaikh Abdul Qadir. 2007. Panduan Lengkap Shalat Empat Madzhab. Jakarta Timur:PT. Pustaka Al-Kautsar.
·         Al-Qaradhawi, Yusuf. 2007. Fikih Thaharah. Jakarta Timur:PT. Pustaka Al-Kautsar.
·         Dardjat, Zakiah. 1995. Ilmu Fiqih. Yogyakarta:PT. Dana Bhakti Wakaf.


[1] Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Thaharah (Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 9-10.
[2] Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Thaharah (Jakarta Timur  PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 11-12.
[3] Zakiah Dardjat, Ilmu Fiqih (Yogyakarta PT. Dana Bhakti Wakaf 1995), hlm 11.
[4] . Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi. Syaikh Abdul, Panduan Lengkap Shalat Empat Madzhab (Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 29.
[5] Zakiah Dardjat, Ilmu Fiqih (Yogyakarta PT. Dana Bhakti Wakaf 1995), hlm 35.
Zakiah Dardjat, Ilmu Fiqih (Yogyakarta PT. Dana Bhakti Wakaf 1995), hlm 36.
[7] Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Empat Madzhab (Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 68-80.
[8] Zakiah Dardjat, Ilmu Fiqih (Yogyakarta PT. Dana Bhakti Wakaf 1995), hlm 54.
[9] A. Hasan, Pengajaran Shalat (Bandung CV. Penerbit Diponegoro 2007), hlm  354-355.
[10] . Yusuf Al-Qaradhawi, Fikih Thaharah (Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 335.
[11] Zakiah Dardjat, Ilmu Fiqih (Yogyakarta PT. Dana Bhakti Wakaf 1995), hlm 34.
[12] Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Empat Madzhab (Jakarta Timur PT. Pustaka Al-Kautsar 2007), hlm 137.
[13] A. Hasan, Pengajaran Shalat (Bandung CV. Penerbit Diponegoro 2007), hlm  368.
[14] Shalih, Panduan Lengkap Fikih Orang Sakit (Bandung TooBagus Publishing 2013), hlm 15-16.

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar